DE

Hak Asasi Manusia
Hak Penyandang Disabilitas adalah Hak Asasi Manusia

Wonosobo, 1-2 Oktober 2019
Lokakarya Advokasi dan Fasilitasi Bagi Lokakarya Advokasi dan Fasilitasi Bagi Penyandang Disabilitas, Wonosobo, 1-2 Oktober 2019Penyandang Disabilitas.
Lokakarya Advokasi dan Fasilitasi Bagi Penyandang Disabilitas, Wonosobo, 1-2 Oktober 2019 © FNF Indonesia, Wonosobo

Tanggal 1 dan 2 Oktober 2019 yang lalu FNF bersama Dinas Sosial Kab. Wobosobo, menyelenggarakan Lokakarya Advokasi dan Fasilitasi Bagi Penyandang Disabilitas.

Lokakarya ini membahas berbagai aspek pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas, termasuk bagaimana advokasinya di tataran organisasi Dunia seperti PBB, mendengar aspirasi dari kelompok-kelompok komunitas penyandang disabilitas, baik dari sisi kebutuhan maupun ekspektasi.

Di hari kedua dilaksanakan penyerahan bantuan kursi roda dari pihak organisasi penyedia kursi roda dari Yogya, OHANA. Yang unik dari workshop hari kedua adalah, kursi roda yang disumbangkan bukan sekedar kursi roda yang ada di toko lalu diserahkan begitu saja, melainkan sudah ada permintaan pengukuran anggota tubuh para calon penerima kursi roda sejak dua bulan sebelumnya, sehingga saat diserahkan, dilanjutkan disesuaikan, dan jika belum pas maka akan disesuaikan lagi, dibenahi lagi, sampai benar-benar sesuai.

Selain itu, sejumlah relawan dan pendamping disabilitas dari berbagai kota di Jawa Tengah juga diundang untuk menerima Training of Trainers di sesi malam tanggal 1 Oktober. Sesi tersebut merupakan pelatihan perbaikan kursi roda yang rusak atau patah, dengan tujuan agar para pengguna yang berdomisili di Kota-Kota kecil tidak harus menempuh perjalanan jauh ke Yogyakarta dalam mencari bengkel reparasi.

Workshop ini merupakan bagian dari kerjasama Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan FNF dalam program Kabupaten Ramah HAM dengan lima program prioritasnya, termasuk hak penyandang disabilitas.