DE

Hak Asasi Manusia
Kebebasan, Prasyarat Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial

Workshop "Kebebasan dan Hak Asasi Manusia", Jogjakarta, 6 - 8 Februari 2019
Peserta workshop
Peserta workshop © FNF Indonesia, INDEKS

Tidak semua negara demokratis itu sejahtera; demikian sebaliknya. Tetapi negara yang berkecenderungan bebas punya potensi besar mencakup keduanya. Yang bebas jauh lebih demokratis sekaligus sejahtera.

Tesis di atas jadi penegasan bahwa tidaklah tepat menyebut demokrasi sebagai faktor pemicu kesejahteraan. Sebaliknya lagi, kesejahteraan yang memampukan demokrasi adalah klaim yang sungguh fatal.

Kita tak bisa mengukur seberapa demokratis sebuah negara jika warga tidak punya kebebasan di wilayah politik. Pun kita tak bisa melihat sejauh mana sebuah negara itu sejahtera bila masyarakat diatur ketat dalam hal aktivitas ekonomi.

Artinya, demokrasi dan kesejahteraan hanyalah “akibat” belaka. Keduanya bisa dikatakan setara sebagai suatu kondisi. Kebebasan, hemat kata, adalah prasyarat terwujudnya dua entitas peningkatan kualitas hidup manusia tersebut.

Ya, kebebasanlah yang jadi prasyarat bagi eksistensi demokrasi dan kesejahteraan sosial. Pada 6-8 Februari 2019, perkara ini jadi topik utama di Pelatihan Advokasi Kebebasan dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan itu terselenggara di Yogyakarta. Ia hadir di tengah-tengah aktivis-mahasiswa berkat kerja sama Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) dan Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks).

Sebagai orang yang juga terlibat dalam pelaksanaan, FNF-Indeks setidaknya berhasil memantik para peserta untuk bicara isu-isu kebebasan. Polesan pemateri hingga fasilitator sedikit banyak membuka tabir kebebasan yang selama ini menutupinya rapat-rapat.

“Ini first time. Sebelumnya saya pandang kebebasan serupa keliaran. Tetapi suguhan Direktur Indeks Nanang Sunandar memperlihatkan bahwa ternyata selama ini saya gagal paham, gagal mencerna ide kebebasan yang sesungguhnya,” kesan salah satu peserta, Hairil Amri.

“Saya mulai mengerti, kebebasan bukan perihal tindakan seenak jidat gue. Bukan freedom to melainkan freedom from yang jadi inti sekaligus makna dasar dari kebebasan,” tambah peserta lainnya, Riandy Aryani.

Sebelumnya Nanang sudah menegaskan itu di Diskusi Publik bertajuk Kebebasan untuk Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial. Dalam rangkaian kegiatan pelatihan FNF-Indeks ini, ia bahkan berani mengatakan bahwa kebebasan itu jauh lebih penting dan utama daripada penerapan demokrasi semata.

“Kalau saya disuruh pilih kebebasan atau demokrasi, maka saya akan pilih kebebasan,” kata Nanang.

Sebab negara demokratis, menurutnya, belum tentu berkondisi bebas. Adapun negara yang bebas, kiranya, sudah pasti bernuansa demokratis.

Sesi "Kebebasan: Berdiri di Mana?"
Sesi "Kebebasan: Berdiri di Mana?" © FNF Indonesia, INDEKS

Kebebasan dan Penegakan HAM ala Libertarian

Meski punya ragam aliran, tetapi para pembela kebebasan punya satu kesamaan pandang. Itu dalam hal penghormatan mereka atas kedirian masing-masing individu.

Ambil contoh penganut libertarianisme. Mereka percaya pada kemampuan manusia untuk membuat keputusan bijaksana bagi hidup mereka sendiri. Mereka sangat membenci pihak-pihak yang menggunakan kekerasan (fisik) dalam mencapai tujuan.

“Tujuan libertarianisme bukanlah sebuah masyarakat yang sempurna, tetapi yang lebih baik dan lebih bebas. Libertarianisme menjanjikan sebuah dunia di mana lebih banyak keputusan akan dibuat dengan cara yang benar oleh orang yang tepat.” Begitu David Boaz menguraikannya dalam Alam Pikiran Libertarian (Indeks, 2018).

Para libertarian meyakini kebebasan sebagai suatu kondisi. Ia diperlukan dalam hal peningkatan kualitas hidup manusia.

Dalam konteks negara, kualitas hidup warga mustahil terjamin tanpa sistem, terutama di aspek politik dan ekonomi. Maka, mau tak mau, ide kebebasan harus terakomodasi erat dalam isu demokrasi juga kesejahteraan sosial. Dan kebebasan adalah prasyarat utamanya.

Salah satu pembicara, Atikah Nuraini
Salah satu pembicara, Atikah Nuraini © FNF Indonesia, INDEKS

Jika kebebasan adalah kondisi di mana individu bebas dari agresi dalam merealisasikan hak, maka pertanyaannya: apa itu hak?

Masing-masing pelatih advokasi, Usman Hamid (Amnesty International) dan Atikah Nuraini (Asia Justice and Rights), memberi paparan komprehensif perihal ini. Keduanya mengulas perkara hak asasi manusia, mulai dari sejarah hingga penerapan mutakhirnya yang masih serba-tidak jelas, terutama di Indonesia.

Mereka juga turut memotret kebebasan sipil dan politik. Mereka menegaskan bahwa potret kebebasan di Indonesia belumlah patut. Kebebasan sipil dan politik masih menjadi isu yang paling sering terjerembab di kubangan pelanggaran.

Secara sederhana, hak adalah “klaim atas sesuatu berdasar argumentasi moral yang sah”. Merujuk Deklarasi Universal HAM, hak-hak bukanlah kado terindah dari negara, bukan pemberian siapa-siapa. Hak-hak dasar manusia itu alami, tidak berubah, dan melekat pada kedirian masing-masing individu.

Apakah hak-hak itu berasal dari tuhan atau alam, dalam konteks ini, tidaklah penting. Yang utama patut direspons adalah bahwa hak-hak itu tidak dapat ditembus oleh apa dan siapa pun; tidak diberikan oleh manusia lain; bukan bersumber dari negara—ingat, manusia membentuk negara justru karena untuk melindungi hak-hak alaminya, bukan untuk melahirkannya.

Tetapi yang masalah adalah seringnya hak jadi rancu lantaran pengadvokasiannya melulu serampangan melalui supremasi hukum yang juga serba-tidak jelas. Bukan satu-dua kali lagi pelanggaran hak-hak asasi manusia terjadi. Mirisnya, sumber utama pelanggaran hak itu adalah justru seperangkat hukum yang sebenarnya diatur untuk melindunginya.

Lalu bagaimana memanifestasikan hak berdasar “moral yang sah”? Di titik inilah libertarianisme berperan.

Sesi Diskusi oleh Fasilitator
Sesi Diskusi oleh Fasilitator © FNF Indonesia, INDEKS
Sesi Diskusi Kelompok
Sesi Diskusi Kelompok © FNF Indonesia, INDEKS

Bagi libertarian, satu-satunya “moral yang sah”, dasar argumen hak paling hakiki, adalah “kepemilikan”, yakni kepemilikan atas diri (self-ownership) dan kepemilikan atas properti (property ownership). Inilah yang kemudian mendasari lahirnya dua jenis gugus hak: hak atas diri (rights of self-ownership) dan hak atas properti (rights of property ownership)—hak-hak ini adalah basis kebebasan sipil dan politik.

Mengingat begitu krusialnya perkara kebebasan sebagai prasyarat demokrasi dan kesejahteraan sosial, terkhusus penegakan HAM di tengah kacau balaunya upaya perlindungannya di Indonesia, maka adalah KEHARUSAN bagi FNF-Indeks, atau lembaga-lembaga lainnya, untuk terus menyiarkan kegiatan serupa. 

Ini adalah kebutuhan, oase publik di tengah kecamuk pelanggaran kebebasan yang nyaris melanda tiap hari.

Disadari atau tidak, kebebasan sebagai prasyarat kualitas hidup manusia masih menghadapi banyak tantangan. Walau perang bisa jadi sudah tak mungkin, tetapi kediktatoran berwujud kontrol negara, misalnya, masih sangat potensial merusak tatanan ideal.

Ini bukan kerja utopia, melainkan kerangka yang manusia butuhkan demi masa depan.

*Maman Suratman ada peserta workshop "Kebebasan dan HAM" di Jogjakarta, 6 - 8 Februari 2019, sekaligus mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta. Tulisan ini pertama kali dimuat di tautan:

https://www.qureta.com/post/kebebasan-prasyarat-demokrasi-dan-kesejahte…