Hak Asasi Manusia
Layanan Publik untuk Masyarakat oleh Kemenkumham Indonesia
FNF Indonesia bersama dengan Kemenkumham Indonesia mengadakan pelatihan mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima di Serang pada tanggal 9 Agustus 2023.
Yuk cari tahu apa saja layanan publik yang dikembangkan oleh Kemenkumham Indonesia!
Layanan Publik (Yanlik) di lingkungan Kemenkumham
Pada sesi pertama, “Layanan Publik di Lingkungan Kemenkumham,” Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Yusuf Romli menyampaikan bahwa pemerintah dalam menyelenggarakan layanan publik (yanlik) harus menerapkan prinsip-prinsip berbasis HAM. “Pemerintah berusaha mewujudkan yanlik berbasis HAM dimana contohnya kita prioritaskan jalur khusus untuk kelompok rentan,” ujarnya.
Masih di sesi yang sama, lanjut narasumber kedua, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Banten, Meidy Firmansyah membeberkan salah satu inovasi yang dimiliki Kanwil Kemenkumham Banten untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“PEPITO atau Pesan Pintar Otomatis adalah layanan pesan melalui media Whatsapp terkait informasi persyaratan/dokumen yang dibutuhkan dalam pelayanan yang ada di Kanwil Kemenkumham Banten,” terang Meidy.
Disampaikan juga, di tahun 2023 ini, sebagai bentuk terobosan baru dengan melihat kondisi geografis dan pendidikan masyarakat dimana pemanfaatan teknologi sekarang belum mampu menyelesaikan masalah, maka dibuatkan pelayanan hukum dan HAM bergerak, bekerja sama dengan Pemda dan Pemkot bahwasanya seluruh layanan tersebut dihadirkan langsung (mobile) ke tengah-tengah masyarakat sesuai dengan yanlik yang dibutuhkan oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Layanan Pengaduan Masyarakat melalui LAPOR!
LAPOR! merupakan aplikasi yang menyediakan sarana pengaduan yang terpadu dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Mengingat pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia belum terkelola secara efektif dan terintegrasi, maka Pemerintah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - LAPOR! yang merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan yaitu website www.LAPOR.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @LAPOR1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Pemerintah bersinergi dan berkolaborasi antar lembaga dan saat ini di Kemenkumham dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sudah memiliki kanal pengaduan yang difasilitasi sehingga masyarakat dapat memilih layanan apa yang akan digunakan.
Untuk pengaduan yang sifatnya dapat diselesaikan dengan cepat, apabila direspon lama maka akan menjadi perhatian nasional dan menjadi masalah berat dengan banyaknya kasus tersebut.
Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Sri Yusfini Yusuf, menjelaskan bahwa apabila ada aduan masyarakat yang masuk ke aplikasi LAPOR!, akan langsung diteruskan ke unit teknis.
“Masyarakat berharap ketika menyampaikan aduan, untuk langsung segera direspon karena mereka mengawasi kinerja kita yang salah satunya dengan merespon setiap aduan yang masuk," imbuhnya.
Ditambahkan oleh Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum dan Tata Usaha, Deswati, LAPOR! bukan hanya layanan pengaduan namun juga memberikan informasi apa yang diminta oleh masyarakat dan kemudahan masyarakat dalam menyampaikan ketidakpuasan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah.
“LAPOR! terintegrasi secara nasional dengan 500-600 laporan setiap harinya yang didukung oleh aplikasi kanal dan fitur lengkap secara terpusat dan terhubung oleh 679 instansi pemerintah serta telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelola pengaduan,” jelas Deswati.
Sebagai informasi, terdapat fitur-fitur dari LAPOR! seperti anonim identitas LAPOR!, rahasia dimana isi laporan tidak dapat dilihat publik dan tracking ID berguna untuk meninjau proses penyelesaian aduan yang telah dilaksanakan. Sehingga masyarakat dapat selalu memonitor tindak lanjut pengaduannya.
Layanan Pemenuhan Informasi Masyarakat melalui PPID
Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, oleh sebab itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa.
Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kemenkumham sebagai Badan Publik turut memenuhi amanah UU KIP dengan berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, baik mengenai proses pelayanan, proses tindak lanjut, informasi umum yang bersifat serta merta, maupun komponen standar layanan sebagaimana dimuat dalam UU Pelayanan Publik.
Salah satu tugas dan tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi. Selain itu PPID juga bertanggung jawab dalam pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
Sebagaimana disampaikan oleh Pranata Humas Ahli Muda, Zakaria, dimana hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. “Keterbukaan informasi turut menjunjung nilai-nilai demokrasi dan HAM,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, jenis informasi publik yang terbuka adalah informasi yang wajib disediakan secara umum, secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, dan informasi yang wajib tersedia setiap saat. Sementara jenis informasi publik yang dikecualikan adalah hak pribadi, informasi yang membahayakan negara, info tentang rahasia negara, info yang belum didokumentasikan dan info yang dikecualikan berdasarkan undang-undang.
Kegiatan dihadiri total peserta mencapai 70 orang, yang terdiri dari perwakilan pegawai pada Kanwil Kemenkumham Banten yang meliputi pengelola layanan publik, LAPOR!, PPID, dan penyuluh hukum, serta elemen masyarakat yang mencakup perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS), pelaku UMKM, dan mahasiswa di wilayah Banten dan sekitarnya.
Para peserta mengikuti rangkaian kegiatan dengan antusias, terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam menyampaikan tanggapan dan pertanyaan kepada para narasumber.
-------------------------------
Penulis: Biro Hukum dan Kerjasama /Rena Primayanti
Foto: Biro Hukum dan Kerjasama /Tedy Tirta K
Kemenkumham Optimalkan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penyelenggaraan Pelayanan Publik
FNF Indonesia bersama dengan Kemenkumham mengadakan pelatihan mengoptimalkan keterbukaan informasi publik di dalam penyelenggaraan pelayanan publik untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima di Serang pada tanggal 9 Agustus 2023.