Kebebasan Ekonomi
Pelatihan Kebebasan Ekonomi
Kebebasan ekonomi sama pentingnya dengan kebebasan sipil. Kebebasan ekonomi penting karena ia adalah bagian inheren dari perjuangan Hak Asasi Manusia (HAM). Slogan “Life, Liberty, and Property” yang dikumandangkan para pejuang HAM abad ke-17 mencerminkan bahwa penghormatan atas harkat dan martabat manusia didasarkan pada hak-hak alami yang melekat pada diri setiap orang.
Hak-hak alami itu yakni hak atas kehidupan, hak atas otonomi diri, dan hak atas kepemilikan harta benda pribadi. Sementara dua yang pertama mendasari kebebasan sipil, yang terakhir merupakan fondasi bagi kebebasan ekonomi.
Itu adalah salah satu alasan kenapa Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Lembaga INDEKS (Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial) menggelar kegiatan pelatihan Advokasi Kebebasan Ekonomi. Kegiatan ini didukung Kementerin Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kegiatan yang digelar di Jakarta pada Kamis-Sabtu, 06-08 September 2022 ini diikuti 24 peserta hasil seleksi dari 72 pendaftar. Mereka berlatar belakang mahasiswa, aktivis muda, dan pelaku usaha. Selama tiga hari, mereka belajar materi dasar terkait kebebasan ekonomi (konsep dasar, sejarah dan tokoh-tokohnya) hingga advokasinya.
Nanang Sunandar (Lembaga INDEKS) dalam pelatihan ini berperan sebagai Lead Trainer. Adapun tim Indeks lain, Mathelda Chris Titihalawa, Sukron Hadi, dan Fathurrahman, mendukung Nanang sebagai co-trainer.
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga narasumber. Narasumber pertama adalah Adinda T. Muchtar (The Indonesian Institute) yang membawakan materi “Kebebasan Ekonomi dan Hak Asasi Manusia”. Kedua, Yose Rizal Damuri (CSIS) menyampaikan “Perkembangan Kebebasan Ekonomi Indonesia dan Dunia”. Ketiga, Nadia Fairuza Azzahra (CIPS) memaparkan tema “Strategi Advokasi Kebebasan Ekonomi”.
Pada sesi di hari pertama, Nanang Sunandar menjelaskan bahwa, “Kebebasan ekonomi adalah kebebasan setiap orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. Kebebasan ekonomi berpijak pada pengakuan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan harta benda pribadi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari harta benda miliknya tersebut melalui cara-cara yang adil, yakni tanpa melanggar hak-hak yang sama pada orang lain.”
Nanang melanjutkan, banyak penelitian menunjukkan bahwa kebebasan ekonomi berkontribusi secara nyata terhadap kemajuan ekonomi dan kesejahteraan suatu masyarakat. Perkembangan kewirausahaan, penciptaan lapangan kerja, inovasi bisnis, dan berkurangnya kemiskinan adalah beberapa contoh dampak dari implementasi prinsip-prinsip kebebasan ekonomi.
Mendukung apa yang disampaikan Nanang di atas, pada sesi hari kedua, Adinda T. Muchtar menyampaikan bahwa kebebasan ekonomi memiliki dampak yang baik bagi masyarakat.
“Kebebasan ekonomi yang ideal berkaitan sangat erat dengan masyarakat yang lebih sehat, lingkungan yang lebih bersih, kesejahteraan perkapita yang lebih besar, pembangunan manusia, demokrasi, dan pengentasan kemiskinan,” beber Adinda.
“Kebebasan ekonomi adalah kebebasan setiap orang untuk melakukan aktivitas-aktivitas ekonomi. Kebebasan ekonomi berpijak pada pengakuan bahwa setiap orang berhak atas kepemilikan harta benda pribadi dan mendapatkan manfaat ekonomi dari harta benda miliknya tersebut melalui cara-cara yang adil, yakni tanpa melanggar hak-hak yang sama pada orang lain.”
Dinda menegaskan bahwa jalannya kondisi kebebasan ekonomi harus didukung dengan jaminan atas kebebasan sipil. Pada sesi lain, Nanang juga menegas apa yang disampaikan Dinda, dan juga menyampaikan bahwa kebebasan ekonomi dapat mendorong perluasan kebebasan sipil dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan kebijakan publik.
Karena itu, penghargaan dan jaminan terhadap kebebasan ekonomi setiap warga negara penting untuk dipromosikan serta pemerintah wajib melindunginya.