DE

Hak Asasi Manusia
Sinergitas untuk RANHAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM

RANHAM, KEMENKUMHAM, KABUPATEN KOTA PEDULI HAM
KEMENKUMHAM, RANHAM, KABUPATEN KOTA PEDULI HAM
© FNF Indonesia, Ditjen HAM
KEMENKUMHAM, RANHAM, KABUPATEN KOTA PEDULI HAM
© FNF Indonesia, Ditjen HAM

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia  Tahun 2015-2019 (Perpres RANHAM) mengamanatkan Kementerian, Lembaga  dan Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab melaksanakan Perpres RANHAM tersebut. Dalam upaya pelaksanaan RANHAM untuk mencapai suatu kesatuan sikap pandang dan gerak langkah dibutuhkan koordinasi antara Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 11 Tahun 2013 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) telah dilakukan revisi menjadi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2016. Workshop dilaksanakan dengan tujuan:

• Memberikan penjelasan Evaluasi capaian Aksi HAM Tahun 2018 dan teknis mengenai implementasi RANHAM Tahun 2019;

• Menjelaskan teknis mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 34 Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian Kabupaten/ Kota Peduli HAM.

• Sosialisasi Permenkumham No.27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

KEMENKUMHAM, RANHAM, KABUPATEN KOTA PEDULI HAM
© FNF Indonesia, Ditjen HAM

Terhitung sampai dengan Juli, Kemenkumham melalui Direktorat Kerjasama HAM bersama dengan FNF telah melaksanakan workshop di 8 Provinsi di Indonesia. Delapan Provinsi tersebut adalah Provinsi Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sumatra barat, Sumatra Utara, Bangka Belitung, Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan. Pemilihan Provinsi dilaksanakannya kegitan ini tentunya berdasarakan dari hasil penilaian Aksi HAM tahun sebelumnya, yang mana mengutamakan provinsi yang nilai capaian Aksi HAMnya masih belum maksimal. Aksi HAM Tahun 2018-2019 disusun berdasarkan lampiran II Perpres No. 75/ 2015 tentang RANHAM 2015-2020. Terdiri dari 46 aksi, termasuk 5 aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (5 aksi Provinsi dan 4 aksi Kab/ Kota). Fokus Aksi HAM 2018-2019 adalah anak, perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat adat.

Sehubungan dengan Aksi HAM, hal penting yang sangat perlu dikoordinasikan dan sering menjadi kendala dalam proses pelaporan adalah format pelaporan dan format data pendukung yang harus diserahkan oleh masing-masing daerah. Dalam pelaksanaan Aksi HAM 2015-2018 masih sering ditemukan beberapa data yang di-upload tidak sesuai dengan target keberhasilan/indikator, masih ditemui adanya beberapa Kabupaten/Kota maupun instansi daerah terlambat dalam menyampaikan laporan Aksi HAM, ritme mutase atau rotasi pejabat yang menangani Aksi HAM yang seringkali menjadi kendala pada saat proses pelaporan, kendala sistem atau internet dan Pemerintah Daerah yang belum memahami secara komprehensif Rencana Aksi HAM. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut, Kemenkumham menghimbau pihak daerah termasuk OPD (perangkat di daerah yang memegang peranan dalam menyediakan data) untuk membangun sinergi bersama, sehingga program Aksi HAM bisa terlaksana dengan maksimal.

KEMENKUMHAM, RANHAM, KABUPATEN KOTA PEDULI HAM
© FNF Indonesia, Ditjen HAM

Selain membahas secara teknis dan kendala Pelaporan Aksi HAM, kegiatan worksop juga membahas materi terkait Penetapan Penilaian Kriteria Kabupaten/ Kota Peduli HAM Tahun 2018. Tujuan dari penilaian Kota Kabupaten Peduli HAM (KKP HAM) adalah Memberi motivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia) Sesuai amanat UUD 1945 dan UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hal yang dikoordinasikan sehubungan dengan KKP HAM tidak hanya sebatas paparan kriterianya saja adapun meliputi hal teknis seperti contoh pengisian formulir data penilaian, contoh pengesahan formulir data dari OPD/SKPD dan contoh formulir surat pelaporan hasil pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham. Melalui kegiatan tersebut, FNF berharap mampu memberikan sumbangsih untuk program perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sebagai informasi tambahan, aksi-aksi HAM yang terlaksana dalam program RANHAM yang dilaporkan ke kantor Presiden, setiap dua tahun sekali akan dilaporkan ke kantor PBB. Hal tersebut menjadi pembuktian bahwa Indonesia telah memenuhi program pemenuhan, perlindungan, dan penegakan Hak Asasi Manusia yang telah disepakati secara internasional.