![Hak Asasi Manusia](/sites/default/files/styles/uv_banner_crop/public/2020-12/new-freiheit-06.png.webp?itok=dZLu04cT)
Hak Asasi Manusia : Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia, hak-hak sipil, dan negara hukum harus ditegakkan. FNF dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bertujuan untuk membangun kerjasama antara para pihak untuk bersama-sama mendukung penguatan demokrasi, Rule of Law dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
News
-
Pengaruh Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi dalam Organisasi dan Bisnis
"DEI perlu menjadi pedoman dalam tata kelola organisasi untuk menghindari praktik diskriminasi di lingkungan organisasi." Baik organisasi pemerintah, bisnis, ataupun non-profit. Tidak hanya itu, menghidupkan DEI dalam organisasi juga memliki beberapa manfaat dalam pengembangan organisasi. Apakah DEI dapat menguntungkan bisnis dan memajukan ekonomi?
-
Pelatihan Advokasi Keberagaman, Kesetaraan, dan Inklusi dalam Organisasi
Hak Asasi Manusia (HAM) memiliki prinsip antidiskriminasi. Prinsip ini melarang dengan tegas praktik diskriminasi dan kekerasan atas dasar keunikan-keunikan manusiawi, sambil pada saat yang sama mempromosikan relasi antar-manusia yang mengapresiasi keberagaman, menjunjung kesetaraan, dan inklusif.
-
Diskusi Publik “Hak atas Lingkungan Hidup yang Bersih dan Sehat”
Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hal ini juga
berarti berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Hak atas lingkungan hidup merupakan hak
dasar yang melekat pada diri manusia dan bersifat universal. Namun, sekalipun dengan adanya
berbagai landasan hukum yang menjamin hak atas lingkungan hidup, pada kenyataannya hak-hak
atas lingkungan hidup masih kerap terabaikan. -
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak dalam Perspektif Kesejahteraan dan Kebebasan
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) sedang menarik perhatian masyarakat Indonesia, hal ini pun mengundang pro dan kontra. Mengapa demikian?
-
Ganes Woro Retnani
Apa yang Didapat 25 Peserta dalam Pelatihan Advokasi Kebebasan Sipil Selama Tiga Hari
Indonesia merupakan salah satu negara yang sudah memiliki Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Lebih dari itu, Indonesia juga sudah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Politic Rights (ICCPR). Hal itu berarti penegakkan kebebasan sipil dan HAM secara umum di Indonesia sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Meskipun demikian, dalam implementasinya, pelanggaran semakin sering ditemukan.
-
Ganes Woro Retnani
Menguatkan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Masa Pandemi
Tindakan intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) setiap tahunnya terus terjadi di Indonesia. Pandemi covid-19 tidak menghentikan praktik tersebut.