DE

Hak Asasi Manusia
Menguatkan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Masa Pandemi

Menguatkan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Masa Pandemi
© Eyestetix Indonesia

Tindakan intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) setiap tahunnya terus terjadi di Indonesia. Pandemi covid-19 tidak menghentikan praktik tersebut. Berdasarkan data SETARA Institute, sepanjang tahun 2020 telah terjadi 422 dari 120 peristiwa pelanggaran KBB.

Data tersebut disampaikan oleh Peneliti SETARA Institute Syera Anggraeni Buntara dalam diskusi daring Sesi I bertajuk Kebebasan Beragama di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Lembaga INDEKS), Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia, dan Kemenkumham RI, pada Jumat (8/10).

Meski demikian, pelanggaran KBB yang disebabkan karena alasan pandemi sangatlah sedikit. Hampir semua peristiwa pelanggaran KBB yang terjadi di tahun 2020 dan 2021 justru disebabkan oleh hal-hal di luar pandemi; seperti kasus pelarangan kegiatan, gangguan rumah ibadah, dan tuduhan penodaan agama masih menjadi isu dominan.

Semasa pandemi, KBB dapat dibatasi. Kata Syera, hal itu berdasarkan Konvenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Pasal 12 yang menyebutkan pembatasan itu sah dengan beberapa alasan. Pertama, guna melindungi keamanan nasional dan ketertiban umum, melindungi kesehatan atau moral masyarakat, atau melindungi hak-hak dan kebebasan dari orang lain, dan yang sesuai dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan.

Pasal tersebut menjadi dasar Permenkes No 9 Tahun 2020, Pasal 13, Ayat 4 yang berbunyi, “Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.”

Pelanggaran KBB bisa dilakukan oleh aktor negara dan non-negara, yakni masyarakat ataupun kelompok masyarakat. Meskipun demikian, yang wajib menegakkan KBB adalah negara.

“Jadi, walaupun yang melanggar adalah aktor non-negara tapi negaralah yang harus bertanggungjawab untuk menindak. Jika membiarkan, maka negara telah melakukan pelanggaran HAM karena melakukan pembiaran atau violation by omission,” Syera menjelaskan.

Contohnya kejadian di Sintang, Kalimantan Barat. Kata Syera, berdasarkan video yang merekam aksi pelanggaran KBB kepada Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) pada 3 September lalu terlihat pembiaran oleh aparat.

“Ada ratusan polisi dan militer terlihat berjaga. Tetapi jumlah yang banyak tersebut tidak mencegah masjid Miftahul Huda milik warga Ahmadiyah dirusak oleh massa intoleran, padahal jumlah massa hanya 70-an,” beber Syera.

Selain violation by omission (pembiaran), negara juga dapat secara aktif melakukan pelanggaran (violation by commission). Syera mencontohkan seperti yang dilakukan aparat atau pejabat yang melakukan penyegelan sebuah masjid atau gereja.

Selain itu, negara juga dapat melakukan violation by rule (dengan menerbitkan peraturan yang berpeluang melanggar HAM). Syera mencontohkan SKB 3 Menteri 2008 tentang Ahmadiyah, Peraturan pembangunan rumah ibadah.

Syera menyebut bahwa sejak 2019 ada pergesaran dominasi pelaku pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Jika sebelum 2019 mayoritas pelanggar KBB adalan aktor non-negara, maka sejak 2019 hingga 2020 aktor yang paling dominan adalah negara.

“Adapun  aktor non-negara, pelanggaran KBB bisa dalam bentuk tindakan kriminal berupa penyerangan tempat ibadah, intimidasi, kekerasan fisik, dan lain-lain; tindakan intoleransi; dan ajakan intoleransi oleh tokoh masyarakat,” tambah Syera.

Usman Hamid (Amnesty Internationl) sebagai narasumber kedua pada Sesi I diskusi ini menyampaikan bahwa berdasarkan data Amnesty Internasional, pelanggaran KBB di Indonesia di masa pandemi menurun.

“Bisa jadi penurunan ini karena faktor pandemi. Pandemi justru mengakselerasikan kondisi demokrasi yang sudah mundur. Karena selama pandemi, kebebasan orang untuk bergerak, secara sah dibolehkan, termasuk dalam beragama” kata Usman.

Pembatasan yang sah terhadap KBB semasa pandemi ini, lanjut Usman, ternyata mengurangi praktik-praktik intoleransi dan diskriminasi terhadap kelompok-kelompok minoritas yang rentan menjadi korban.

Selain itu, penyebab penurunan praktik pelanggaran KBB di masa pandemi adalah bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat semakin menyadari pentingnya perlindungan terhadap KBB. Usman membeberkan salah satu indikatornya, yakni pada November 2020, Pemerintah Daerah di Jawa Timur memulai mengurus kepulangan pengungsi Syiah Sampang.

“Usaha untuk memulangkan pengungsi Syiah Sampang, termasuk upaya perlindungan terhadap mereka oleh aparat penegak hukum, itu sudah memperlihatkan tanda-tanda awal sikap positif dari Pemerintah; meskipun ada semacam upaya mendorong mereka melakukan konversi dari Syiah ke ahlu sunnah,” beber Usman.

Usman menyayangkan upaya mendorong  warga Syiah untuk konversi ke ahlu sunnah sebagai salah satu syarat kepulangan, karena tu adalah sebuah pelanggaran KBB. Harusnya, mereka dilindungi untuk tetap pada keyakinan mereka sendiri bukan keyakinan mayoritas.

“Pemerintah harus berada di garda terdepan untuk melindungi kebebasan dan kemerdekaan mereka dalam beragama dan berkeyakinan sesuai  dengan keyakinan mereka,” ujar Usman.

Sikap positif dari Pemerintah dalam perlindungan KBB juga dapat dilihat dari sikap Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut, memperlihatkan sikap-sikap positif dalam upaya merawat keberagaman termasuk menghormati minoritas keyakinan. Usman berharap, Menteri Agama lebih jauh melakukan upaya menghargai keragaman dengan mencabut Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tahun 2008 yang mendiskriminasi penganut Ahmadiyah.

Tidak hanya itu. Usman berharap Pemerintah menghapus aturan-aturan diskriminatif lainnya. Karena bagi Usman, perubahan aturan-aturan diskriminatif ini sangat diperlukan sebelum mengharapkan perubahan pada tingkat pejabat, aparat dan tokoh-tokoh agama dan kemudian di tingkat organisasi masyarakat dan juga masyarakat luas.

Pembahasan upaya membangun toleransi dan bina damai di tingkat masyarakat lebih komprehensif dibahas pada sesi II. Abidin Wakano (Direktur Ambon Reconciliation and Mediation Center IAIN Ambon) sebagain pegiat perdamaian di Maluku memaparkan pengalamannya dalam membangun toleransi dan strategi bina damai sehingga Ambon meskipun kota yang memiliki sejarah konflik, saat ini (tahun 2020) masuk 10 besar sebagai kota paling toleran di indonesia.

Abidin menegaskan bahwa tidak ada perdamaian antar-agama tanpa dialog agama-agama. Dialog ini diperlukan tidak hanya untuk memabangun perdamaian, tapi juga untuk kesejahteraan umat-umat seluruh agama dan keyakinan di Indonesia, di semua wilayah.

Selain itu, peningkatan kemampuan literasi juga perlu ditekankan kepada seluruh masyarakat beragama. Hal itu Abidin dasarkan pada fakta bahwa banyak sekali narasi-narasi atas nama agama yang justru dapat menimbulkan perpecahan. Apalagi narasi-narasi tersebut masif diedarkan di media sosial saat ini.

“Saya sering meyampaikan kepada masyarakat bahwa jika ada tulisan yang menggunakan ayat-ayat suci agama, maka percayalah dengan ayat suci itu; tapi jangan langsung percaya dengan uraian-uraiannya. Uraian itu perlu dicermati dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum dipercaya,” kata Abidin.

Upaya klarifikasi tersebut dilakukan dengan membandingkan kepada tafsir, jurnal ilmiah, dan buku-buku agama yang terpercaya.  Abidin juga berharap semua tokoh-tokoh agama semua agama dan keyakinan untuk memperkuat literasi masyarakat demi upaya meng-counter narasi yang provokatif dan dapat mengarah pada konflik.

Senada dengan Abidin, Pendeta Junita (pegiat perdamaian di Poso) sebagai narasumber selanjutnya menegaskan bahwa dialog perlu dikedepankan untuk membina perdamaian di tengah keragaman keyakinan dan agama masyarakat. Selain itu, ia mendorong kepada gereja-gereja untuk bersikap di tengah segregasi yang terjadi di masyarakat.

“Dalam konteks umta Kristen, dengan meneladani Yesus yang tanpa prasangka dalam melihat orang atau kelompok lain yang berbeda sebagai sesama ciptaan Tuhan dan saudara. Dengan demikian, dialog dimungkinkan,” kata junita.

Perbedaan harus dilihat sebagai anugerah. Untuk itu, Junita berharap, engaging atau perkenalan yang lebih dalam diperlukan selain menoleransi kepada orang atau kelompok yang berebeda. Hal-hal semacam ini harus diajarkan dan didorong kepada para pemuda.