DE

Perubahan Iklim
Hak Kepemilikan dan Pencarian Solusi Tepat Bagi Permasalahan Lingkungan

Workshop Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Workshop: Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Peserta pada Workshop: Property Rights, Infrastructure and Mobility © FNF Indonesia

Berkolaborasi dengan Freedom Institute, FNF Indonesia menyelenggarakan Workshop Property Rights, Infrastructure and Mobility selama tiga hari, 19-21 November 2017, bertempat di Grand Mahkota Hotel, Lamongan.  Konsistensi Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam membangun kota berbasis visi lingkungan dan dianugerahinya Piala Adipura oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Siti Nurbaya Bakar kepada Bupati Lamongan pada Agustus lalu menjadi latar belakang menarik diselenggarakannya workshop ini. Workhop yang diikuti oleh dua puluh partisipan dari beragam civil society dan gerakan pemuda Partai Kebangkitan Bangsa membahas permasalahan terkait perubahan iklim, pengelolaan sampah, kelangkaan sumber daya alam, dan ketersediaan air bersih.

Workshop: Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Sesi Four Corner Games sebagai sesi perkenalan diantara peserta © FNF Indonesia

Perkenalan mengenai aktivitas FNF Indonesia, edukasi politik lingkungan dan bahasan singkat terkait tema workshop oleh Ingo Batavia Hauter, Program Officer FNF Indonesia menjadi tanda resmi dibukanya acara ini. Selanjutnya, pembahasan lebih dalam akan Hak Kepemilikan, Infrastruktur dan Mobilitas diberikan oleh Billy Ariez selaku Fasilitator dalam workshop kali ini. Kegiatan berikutnya yang dipandu oleh Fasilitator adalah Four Corners Game yang bertujuan sebagai sesi perkenalan. Di dalam kelompok, partisipan membahas 15 masalah lingkungan, menentukan prioritas enam masalah lingkungan dan mencari solusi atau kebijakan dari pemasalahan yang ada. Over population menjadi isu yang seringkali diangkat pada keempat kelompok. Melalui sesi pertama, terbentuk kesadaran akan keterkaitan masalah lingkungan dan pola hidup manusia. Bahwa isu lingkungan tidak pernah berdiri sendiri namun ada kaitan dengan isu-isu lain. Masalah-masalah pada isu lingkungan yang ada sesungguhnya dapat diselesaikan dengan kearifan manusia secara proaktif menjadi kesimpulan dari sesi pertama ini.

Workshop: Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Ulasan permasalahan lingkungan pada hari kedua © FNF Indonesia

Hari kedua workshop dimulai dengan ulasan singkat akan materi pada hari pertama, setiap partisipan mencoba menjelaskan kembali pembelajaran yang didapatkannya. Selanjutnya fasilitator memberikan presentasi mengenai indeks performa lingkungan Indoenesia; rendahnya nilai indeks Indonesia menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah Indonesia dalam menyusun dan mengimplementasikan kebijakan lingkungan. Dipaparkan juga ide normatif oleh Graham Dawson yang menitikberatkan pada privatisasi kebijakan perubahan iklim dan proses litigasi dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sesi selanjutnya adalah kerja kelompok yang terbagi menjadi tiga bahasan, yaitu  pajak karbon, perdagangan karbon, dan rencana adaptasi dan mitigasi sebagai alternatif kebijakan lingkungan.

Workshop: Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Muhammad Mashur, narasumber kedua, memaparkan kasus sukses water management system WSLIC (Water and Sanitation for Low Income Communities Project) © FNF Indonesia

Narasumber pada hari kedua adalah Muhammad Mashur, perwakilan dari Garda Bangsa, yang memaparkan pengalamannya dalam mengelola air Sungai Bengawan Solo yang kotor menjadi air bersih dan air layak minum dengan implementasi water management system WSLIC (Water and Sanitation for Low Income Communities Project). WSLIC dengan bantuan dana desa memberikan jasa penyediaan air minum desa dengan biaya yang ekonomis.

Workshop Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Diskusi Kelompok mengenai Pajak Karbon, Perdagangan Karbon, Adaptasi dan Mitigasi © FNF Indonesia

Pada hari ketiga workshop, masing-masing kelompok kerja memberikan ulasan pembelajaran hari sebelumnya.  Fasilitator juga memberikan ulasan dan pandangannya akan permasalahan lingkungan. Disebutkan pendayagunaan informasi dan teknologi adalah suatu hal yang penting, sebagaimana terlihat pada dalam kasus sukses WSLIC Desa Laren, Lamongan. Terkait permasalahan sampah, pemerintah telah mencanangkan tahun 2019 sebagai tahu bebas sampah, limbah dan drainase. Dalam mengelola sampah, implementasi strategi pendekatan bertahap secara bijak (stepwise approach); 3R masih perlu giat dilakukan. Ada beberapa aspek utama dalam pengelolaan sampah, yaitu aspek peran serta masyarakat, aspek peraturan (tanggung jawab pusat dan tanggung jawab daerah), aspek teknis operasional, aspek kelembagaan, dan aspek pembiayaan.

Workshop Property Rights, Infrastructure and Mobility, Grand Mahkota Hotel – Lamongan, 19 – 21 November 2017
Sesi Tanya Jawab pada Workshop Property Rights, Infrastructure and Mobility © FNF Indonesia

Adanya perencanaan pembangunan dengan variabel lingkungan menjadi syarat bagi pemimpin daerah ataupun negara untuk memiliki pengetahuan mumpuni akan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan masalah lingkungan di dalamnya. Visi dan misi seorang pemimpin menjadi rujukan penting dalam melihat arah pembangunan suatu daerah dan karenanya diperlukan partisipasi aktif dan kritis dari warga daerah terkait akan dokumen visi dan misi ini.

Dari bahasan-bahasan kerja kelompok, nampak bahwa solusi yang berlandaskan kearifan lokal dapat menjadi salah satu solusi masalah lingkungan.  Pengetahuan masyarakat lokal adalah kearifan yang telah terkumpul selama turun-menurun yang mereka pakai untuk mengatasi maupun mencari penghidupan dari berbagai persoalan lingkungan setempat yang telah terjadi.

Materi akan Prinsip Dasar Liberal akan Hak Kepemilikan menjadi pengisi di sesi terakhir workshop. Fasilitator menjelaskan bagaimana hak kepemilikan dapat menimbulkan rasa tanggung jawab untuk merawat dan menjaga barang/ tempat/ sumber daya yang dimilikinya. Disebutkan ada banyak masalah kerusakan lingkungan yang disebabkan karena status publik dan ketiadaan perlindungan hukum yang jelas atas hak publik tersebut. Solusi hak kepemilikan dalam mengatasi permasalahan lingkungan dapat efektif dan positif apabila pengakuan dan penguatan atas hak kepemilikan didukung oleh supremasi hukum.