DE

Perubahan Iklim
Hak Kepemilikan, Supremasi Hukum dan Kaitannya pada Kondisi Lingkungan

IAF Replication Workshop: Liberals, Property and the Environment, Yogyakarta, 10-12 November 2017
IAF Replication Workshop: Liberals, Property, and the Environment
Partisipan menuliskan pendapatnya akan topik hak kepemilikan dan hubungannya dengan kebebasan © FNF Indonesia

Sebanyak tiga puluh partisipan yang berasal dari beragam institusi sekitar Yogyakarta menjadi bagian dari IAF Replication Workshop: Liberals, Property and the Environment pada 10-12 November 2017 di Sheraton Mustika Yogyakarta. Sedari awal kegiatan lokakarya, fasilitator Billy Ariez, mengajak partisipan untuk membentuk kesadaran akan isu lingkungan dan kepemilikan properti. Partisipan diminta untuk menuliskan pengetahuannya akan beberapa topik, diantaranya adalah terkait hak milik-lingkungan, hak milik-kebebasan, hak milik pribadi-milik umum. Kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat seberapa jauh dan dalam pemahaman peserta lokakarya pada topik dan menyesuaikan dalam memberikan paparan yang tepat.

IAF Replication Workshop: Liberals, Property, and the Environment
Partisipan menuliskan pendapatnya akan topik hak kepemilikan dan hubungannya dengan kebebasan © FNF Indonesia

Dari sesi pertama ini terbentuk kesepahaman bahwa akan nyata dan banyaknya permasalahan lingkungan; baik terkait masalah pengelolaan lingkungan hingga peran dan perhatian pemuda pada isu lingkungan. Terkait dengan permasalahan lingkungan, fasilitator menyebutkan sebuah ironi lingkungan dimana daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cenderung tidak sejahtera dibandingkan daerah yang berketerbatasan sumber daya alam.

IAF Replication Workshop: Liberals, Property, and the Environment
Fasilitator, Billy Ariez memaparkan materi Liberal, Properti dan Lingkungan © FNF Indonesia

Di dalam paparannya, fasilitator kemudian menjelaskan arti penting korelasi hak milik dan lingkungan, yaitu berkaitan dengan hak mengelola, dan perlu dicatat bahwa hal tersebut berbeda dengan mengeksplotasi. Dari perspektif liberal, korelasi diantara hak milik dan kebebasan adalah berkaitan dengan hak untuk memiliki yang tetap harus mengutamakan aspek hormat dan tanggung jawab dengan tidak menggangu kebebasan orang lain.

Pada prinsipnya, hak kepemilikan memungkinkan terjadinya tatanan dan penghindaran kekecauan. Hak milik adalah identitas yang melekat dan memberikan arti. Selanjutnya, karakteristik hak kepemilikan properti adalah terkait dengan universalitas, keteralihan, eksklusivitas, dan penegakan hukum. Atas karakteristik ini maka kepemilikan privat akan sebuah hal akan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas, sehubungan dengan kompetisi yang terjadi secara alamiah. Adanya hak kepemilikan pribadi diyakini akan mendorong inovasi dan pelayanan yang lebih baik, kontradiktif dengan itu, hak kepemilikan umum cenderung timbulnya kelalaian perawatan. Pada akhirnya memang diperlukan adanya kesadaran bersama akan perbedaan dan ranah tanggung jawab dalam hak milik umum dan hak milik pribadi, untuk mencapainya maka diperlukan edukasi akan hal ini sejak dini.

IAF Replication Workshop: Liberals, Property, and the Environment
Sesi diskusi pada Workshop dengan isu pemantik dari Fasilitator, Billy Ariez © FNF Indonesia

Pada sesi diskusi yang berlangsung di hari kedua, fasilitator melontakan pertanyaan akan pandangan dan posisi partisipan terkait hak milik pribadi dan hak milik umum. Banyak partisipan yang menilai bahwa kedua hal tersebut sama penting, namun batasan yang jelas diantaranya adalah sebuah keharusan. Permasalahan ini memang kompleks karena pada kenyataannya batasan yang dibentuk oleh negara atas kepemilikan sarana dan prasarana lingkungan masih belum jelas, penerapannya pun masih kurang tegas.

Jika ingin melihat secara komprehensif, permasalahan mengenai lingkungan tentu akan selalu berkaitan dengan pembangunan. Bekaitan dengan ini, hal penting yang diperhatikan adalah kesejahteraan dalam program pembangunan dan hubungannya dengan menjaga lingkungan. Kesejahteraan masyarakat dapat dicapai dengan aktivitas industri sehingga aktivitas ini masih akan perlu dilangsungkan, pelarangan industri bukanlah cara tepat dalam mengatasi masalah lingkungan.

Kunci penting dari pembangunan dan lingkungan terletak pada aspek rule of law. Rule of law atau yang dikenal dengan supremasi hukum dimana aspek egaliter di hadapan hukum adalah kemutlakan.

Regulasi sangat penting dalam mencapai tujuan, sehingga kesadaran individu dan kelompok perlu didukung dengan adanya regulasi yang tepat dan rule of law yang tegas.

IAF Replication Workshop: Liberals, Property, and the Environment
Pemateri, Dosen UGM, Maharani Hapsari dalam memberikan paparan Kebijakan Liberal dan Properti dalam Konteks Emansipasi Lingkungan © FNF Indonesia

Kebijakan Liberal dan Properti dalam Konteks Emansipasi Lingkungan

Persoalan lingkungan memiliki beberapa karakteristik, diantaranya adalah relasi sosial diantara manusia dan alam (biofisik dan ekosistem), dan masalah lingkungan sebagai bentuk relasi sosial dan relasi kuasa. Perlu disadari bahwa relasi kuasa erat hubungannya dengan aspek politik.

Adapun relasi yang terbentuk diantara manusia dengan alam terbagi menjadi dua yaitu antroposentrisme dan ekosentrisme. Perdebatan yang menyelimutinya adalah mengenai siapa yang lebih berkuasa untuk menentukan arah kelola persoalan lingkungan di dunia - lebih berkuasa alam atau manusia? Dikarenakan kompleksitas yang melekat di dalamnya, problem solving dan critical approach penting untuk diterapkan karena dapat saling melengkapi dalam melihat relasi sosial, sistem, regulasi, ideologi, wacana dan lainnya.

Relasi sosial dalam property rights adalah berkaitan dengan relasi antara properti dengan pemiliknya, relasi antara pemilik properti dengan yang bukan pemilik properti, serta relasi antara pemilik properti dengan negara sebagai otoritas kekuasaan. Berpegang pada pandangan liberal akan peran negara yang seharusnya minimal, individu rasional  dalam menyikapi isu properti dan lingkungan adalah keniscahayaan. 

Terdapat kaitan antara persoalan lingkungan dan hukum. Hukum dalam bentuk regulasi menjadi penting untuk dibuat dan diimplementasikan karena akan mengukuhan pengakuan atas kepemilikan dan penguatan atas hak kepemilikannya. Berangkat dari supremasi hukum, sistem peradilan yang independen dan aktif idealnya akan menjalankan fungsinya dalam menjadi jawaban dari permasalahan ketimpangan kesempatan dan keuntungan pada kelompok-kelompok tertentu.