DE

Publikasi
Kebijakan Kota Cerdas di Indonesia: Studi Kasus Jakarta Smart City

Jakarta, 2019
Kebijakan Kota Cerdas di Indonesia:

Kebijakan Kota Cerdas di Indonesia:

©

At this point you will find an external content that complements the content. You can display it with one click.

Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki wilayah 662 kilometer persegi dengan total penduduk 9,6 juta orang. Fakta ini membuat Jakarta membutuhkan pendekatan yang “cerdas” dalam mengelola sumber daya kota agar menghasilkan solusi perkotaan yang akurat dan efisien. Konsep kota cerdas (smart city) – yaitu konsep yang mengedepankan instrumen teknologi informasi dan internet dalam mengatur perkotaan dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam mengatur kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2014 telah memulai program kota cerdas dengan meluncurkan sistem pengaduan berbasis aplikasi smartphone yang dinamakan Qlue dan Cepat Respon Opini Publik (CROP). Pemprov DKI Jakarta berkolaborasi dengan perusahaan aplikasi Qlue dalam mengelola kanal aduan masyarakat tersebut. Inisiatif ini kemudian disusul dengan membentuk Jakarta Smart City yang digunakan sebagai pusat komando dan operasional kegiatan kota pintar di Jakarta.

Pergantian kepemimpinan DKI Jakarta tentu menjadi sebuah tantangan dalam pelaksanaan program kota cerdas. Hal ini berkaitan dengan komitmen pemerintah dan jajaran pendukungnya dalam menindaklanjuti keluhan warga yang sudah melapor dalam sistem pengaduan berbasis aplikasi, memperkuat instrumen kota cerdas ke dalam isu-isu kebijakan strategis yang menjadi prioritas seperti kewirausahaan dan pendidikan, serta memperluas cakupan beberapa karakteristik kota cerdas yang belum cukup kuat seperti sektor kewargaan (smart people), sektor ekonomi (smart economy), sektor lingkungan (smart environment).

 

Bacaan selengkapnya akan isi Buku "Kebijakan Kota Cerdas di Indonesia: Studi Kasus Jakarta Smart City Dalam Dua Kepemimpinan" dapat diakses pada laman Scribd FNF Indonesia di atas.