DE

Publikasi
Kebijakan Pajak di Kota Manado: Studi Kasus dan Pengalaman Pengusaha Kedai Kopi

Jakarta, 2019
Cover Buku Kebijakan Pajak di Kota Manado

Cover Buku Kebijakan Pajak di Kota Manado

©

At this point you will find an external content that complements the content. You can display it with one click.

Pajak restoran sebagai bagian dari pendapatan daerah menjadi sumber pendapatan terbesar pada lima tahun terakhir di kota Manado sesudah pajak hotel. Pemerintah daerah berdalih, semakin menjamurnya restoran dan kedai kopi, semakin banyak pula pajak yang akan disetorkan kepeda pemerintah. Namun, sesuai temuan di lapangan, pajak restoran justru menjadi beban bagi para pengusaha. Seperti di kota-kota lain, tarif pajak yang dikenakan pemerintah kota Manado terhadap restoran sebesar sepuluh persen. Artinya, restoran yang dikenakan pajak adalah restoran yang memiliki omzet sekitar Rp10 sampai 30 juta setiap bulannya.

Pajak restoran sepuluh persen membuat para pengusaha harus memutar otak untuk menutupi pengeluaran pajak dengan mencari alternatif lain. Bahkan salah satu pengusaha yang penulis temui hampir mengalami keadaan krisis. Sebab, target yang mereka tetapkan sulit dipenuhi, ditambah dengan biaya-biaya lainya. Pemerintah daerah kota Manado tidak mempertimbangkan iklim dari sistem pajak yang diterapkan, atau dampak negatif dari insentif para pengusaha. Padahal, jika pemerintah memberikan perhatiannya, setidaknya akan tampak bahwa pengusaha restoran membutuhkan sistem yang mendukung usaha mereka.

Selain itu, beban pajak restoran terhadap kedai kopi memaksa para pengusaha menaikkan tiap harga jualnya,sehingga konsumen memilih kedai kopi yang memiliki harga yang lebih terjangkau. Karena sebagaimana diketahui, biaya hidup di Manado terbilang cukup mahal berdasarkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada tahun 2016. Biaya hidup yang mahal ini mempengaruhi pengeluaran masyarakat, sehingga mereka lebih memilih datang ke tempat yang lebih terjangkau. Masalah lainnya adalah kerumitan sistem pajak, sehingga beberapa pengusaha kedai kopi yang penulis temui mengeluh dengan beberapa jenis pajak yang berlaku.

Sebagai rekomendasi kebijakan, pemerintah diharapkan mempertimbangkan kepetingan individu pengusaha dalam menerapkan sistem pajak, yakni pajak restoran. Ke depannya, harus ada produk legislasi yang mendukung para pengusaha restoran, terlebih khusus kedai kopi, atau merevisi kebijakan peraturan daerah Manado tentang pajak restoran. Rekomendasi kebijakan yang tepat yakni, pertama, mengkaji kembali tarif pajak restoran dalam Peraturan Daerah kota Manado Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, Bab II pasal 2 agar tidak membebankan para pengusaha kedai kopi. Kedua, agar pemerintah menurunkan target penerimaan pajak restoran untuk tahun depan berdasarkan realisasi APBD-P 2018 yakni 70 miliar (baca: APBD-P Kota Manado). Rekomendasi ini semata untuk meringankan pajak restoran untuk meningkatkan ekonomi daerah Manado baik dari sisi kesejahteraan individu maupun kemajuan ekonomi daerah.

 

Bacaan selengkapnya akan isi Buku "Kebijakan Pajak di Kota Manado (Studi Kasus dan Pengalaman Pengusaha Kedai Kopi)" dapat diakses pada laman Scribd FNF Indonesia di atas.