DE

Perubahan Iklim
Mengulik Komitmen Mitigasi Perubahan Iklim untuk Penurunan Emisi di 2030

Workshop Standard Mitigation Goal, Malang, 8-10 Februari 2019
Workshop Standard Mitigation Goal II, Malang
Peserta Workshop Standard Mitigation Goal II, Malang © FNF Indonesia, Climate Institute

Indonesia mencanangkan pencapaian penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dan 41% dengan bantuan internasional di tahun 2030 dalam dokumen National Determined Contribution (NDC). NDC adalah dokumen yang dikembangkan untuk mewujudkan kesepakatan Perjanjian Paris (Paris Agreement) yang menetapkan batas kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius atau di bawah 1,5 derajat Celcius (secara optimis) dibandingkan dengan periode pra-industri. Ada beragam pendapat terkait NDC Indonesia, salah satunya adalah mengenai tidak memadainya target dengan perencanaan mitigasi dan kebijakan-kebijakan pendukung yang efektif.

Workshop Standard Mitigation Goal II, Malang
Pamateri Sesi Pertama Standard Mitigation Goal, Putri Potabgua dari Climate Institute © FNF Indonesia, Climate Institute

Dalam usaha realisasi target NDC maka setidaknya diperlukan pemahaman yang baik mengenai penghitungan besaran estimasi emisi yang akurat dengan invetarisasi emisi yang komprehensif dan terstruktur.  Diperlukan penetapan besaran jumlah penurunan target emisi yang realistis dan terpantau pada setiap sektor; yang terdiri dari lima sektor utama yaitu kehutanan, pertanian, energi, industri dan limbah. Selanjutnya diperlukan juga pemantauan berkala dan ketat dari seluruh pemegang kepentingan pada usaha dan kinerja penurunan target emisi.

Dalam perubahan iklim, usaha mitigasi; yang sesungguhnya berperan penting dalam pengurangan sebab pemanasan global dari sumbernya dibandingkan dengan usaha adaptasi yang lebih menitikberatkan pada penyesuaian diri, diatur dalam sebuah pedoman Standard Mitigasi Perubahan Iklim. Standar ini dikembangkan oleh Greenhouse Gas Protocol selama dua tahun lamanya. Standar yang dapat digunakan dalam tahapan pengembangan target, tahap implementasi dan setelah tahap implementasi ditujukan untuk pemerintah, lembaga riset, NGO dan perusahan serta organisasi yang bertanggung jawab untuk melakukan pelaporan emisinya.

Workshop Standard Mitigation Goal II, Malang
Suasana selama loka karya Standard Mitigation Goal II, 9 Februari 2019, Malang © FNF Indonesia, Climate Institute

Pengembangan standard mitigasi dimaksudkan untuk membantu penggunanya untuk meraih beberapa pencapaian, yaitu:

  • Memahami keuntungan dan kelemahan dari jenis-jenis target mitigasi yang ada untuk meraih target emisi yang ditentukan
  • Membantu pengguna untuk menilai dan melapor perkembangan target mitigasi yang ditentukan secara akurat, konsisten, terbuka dan lengkap serta hal2 yang dianggap relevan
  • Membantu pembuat keputusan untuk mengembangkan strategi-strategi yang efektif untuk mengelola dan mengurangi emisi gas rumah kaca sesuai dengan tujuan dari pembangunan berkelanjutan
  • Mendukung konsistensi dan transparensi laporan publik mengenai pemilihan jenis target mitigasi dan laporan perkembangan pencapaian target
  • Membantu pemerintah nasional untuk memenuhi kewajiban laporan internasional, dan
  • Meciptakan konsistensi laporan secara internasional dan meningkatkan transparansi

Semoga melalui program ini akan membuka wawasan kita serta akan melahirkan para frontier pelestari Lingkungan Hidup di seluruh wilayah Indonesia yang pada akhirnya melestarikan Indonesia dan Bumi. Peran aktif dalam mitigasi global perubahan iklim sangat krusial. Semoga program yang baik ini dapat diteruskan dan ditingkatkan. Salam Bumi Lestari.

Budi Heriyanto
Budi Heriyanto, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang

Dalam menentukan standard mitigasi, kepemilikan data atau inventarisasi gas rumah kaca suatu jurisdiksi sangatlah krusial. Hal ini tertuang dalam dasar hukum UU No. 32 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota melakukan inventarisasi emisi GRK (pasal 63), Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN Penurunan Emisi GRK, Perpres Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi GRK Nasional.

Melalui paparan Bapak Budi Heriyanto sebagai perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Malang, diketahui bahwa Malang memiliki sebuah strategi terpadu atas perubahan iklim di Kota Malang. Beragam kegiatan mitigasi dilakukan, mulai dari pengembangan sistem berkendara hemat energi hingga manajemen limbah padat dan cair.  Berdasarkan evaluasi, kontibutor emisi GRK terbesar Kota Malang berasal dari sektor rumah tangga. Sehingga salah satu tantangan yang ditemui dalam mengurangi emisi GRK adalah partisipasi dan kolaborasi warga dalam strategi terpadu mitigasi, khususnya dalam pengelolaan lingkungan dan pengurangan jejak karbon warga. Revitalisasi perkampungan kumuh dinilai sebagai solusi tepat. Revitalisasi kampung yang memberikan nilai lebih, yaitu sebagai objek pariwisata yang menghadirkan insentif ekonomi bagi warganya secara positif mendorong upaya pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan Kota Malang.