DE

Publikasi
Peluncuran Buku Graham Dawson: Pasar Bebas, Hak Milik dan Perubahan Iklim

Jakarta, 27 Oktober 2016

Sedikitnya 50 peserta dari berbagai Universitas di Jakarta, Kamis (27/10/2016) mengikuti acara peluncuran buku yang diselenggarakan FNF Indonesia bersama Freedom Institute. Dalam book launch, kali ini Freedom Institute menerjemahkan buku yang bertajuk Pasar Bebas, Hak Milik dan Perubahan Iklim karya Graham Dawson.

Pasar Bebas, Hak Milik dan Perubahan Iklim mengedepankan pendekatan mazhab Austria dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Penulis cenderung melihat isu perubahan iklim sebagai konflik interpersonal ketimbang kegagalan pasar. Dengan cara padang tersebut maka penggunaan bahan bakar fosil seharusnya tunduk pada aturan tambahan yang dirancang untuk melindungi hak-hak milik orang lain. 

Pembicara yang hadir dalam peluncuran buku ini di antaranya pengkaji isu lingkungan Garda Bangsa Billy Aries sekaligus Ketua Student for Liberty Imantaka Nugraha. Pada sesi pertama Billy Aries menjelaskan kepada mahasiswa tentang politisasi perdebatan internasional tentang perubahan iklim yang dipimpin oleh dua kubu, yaitu kalangan skeptis dan kalangan alarmist. Pembicara juga sependapat dengan penulis buku isu perubahan iklim tidak boleh dijadikan alat politik untuk merampas hak-hak dasar manusia. Hak dasar rakyat lebih penting daripada isu perubahan iklim. 

Book Launch Kyriad Hotel
© FNF Indonesia

Pemateri kedua, Imantaka Nugraha menjelaskan nilai-nilai dasar dari mazhab ekonomi Austria yang didasarkan pada konsep individualisme metodologis. Setelah penjabaran tentang asumsi-asumsi teoretis mazhab ekonomi Austria, Imantaka menjelaskan kenapa hak kepemilikan penting dalam mengatasi isu lingkungan. Untuk menyederhanakan kekuatan teori kepemilikan pembicara membuat analogi tentang empang pemancingan yang tidak bertuan dan memiliki banyak ikan. Tanpa hak kepemilikan tidak ada orang yang mau mengelola empang tersebut dan ikan akan dipancing habis dalam waktu yang singkat. 

Pada sesi terakhir kedua pembicara berdiskusi tentang metode strict liability yang ditawarkan Graham Dawson sebagai solusi permasalahan lingkungan. Menurut hemat pembicara  tanggung jawab mutlak berlandaskan pada pengetahuan dan perbuatan dari terdakwa. Artinya, dalam melakukan perbuatan tersebut, apabila si terdakwa mengetahui atau menyadari tentang potensi kerugian bagi pihak lain, maka kedaan ini cukup untuk menuntut pertanggungjawaban pidana. Jadi, tidak diperlukan adanya unsur sengaja atau alpa dari terdakwa, namun semata-mata perbuatan yang telah mengakibatkan pencemaran. 

Austrian Economics, FNF Indonesia,
Narasumber SFL Imantaka Nugraha © FNF Indonesia