DE

Perubahan Iklim
Rumusan Kesimpulan Seminar Nasional Jambi Implementasi PERDA No. 2 Tahun 2016

Universitas Jambi | 10 Oktober 2017
Semnas Jambi
Dekan Fakultas Kehutanan Jambi Dr. Forst Bambang Irawan © FNF Indonesia

1.     Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) merupakan bencana yang nyata bagi Indonesia. Pengalaman kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada tahun 2015 membuktikan bahwa peristiwa tersebut merupakan sebuah ancaman multidimensional yang serius bagi masyarakat baik dari aspek ekonomi, lingkungan, kesehatan,  dan sosial-budaya.

2.     Penerbitan regulasi oleh pemerintah di semua level/jenjang, mulai dari Undang- Undang hingga Peraturan Gubernur, khususnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur 31/2016 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Meskipun dalam implementasinya masih terdapat beberapa kendala seperti halnya:

  • luas wilayah, dan aksesibilitas yang relatif sulit dijangkau
  • benturan dengan praktik pembukaan lahan masyarakat lokal (merun)
  • keterbatasan teknologi dan peralatan dalam penerapan pembukaan lahan tanpa bakar
  • kesulitan dalam penegakan hukum/proses hukum yang berjalan relatif lambat, bahkan masih terkesan timpang

3.     Realitanya bahwa eksistensi Peraturan Daerah No.2/2016 beserta Peraturan Gubernur No. 31/2016 haruslah disyukuri sebagai manifestasi komitmen dari pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, namun kedepannya masih perlu dilakukan  kajian serta penyempurnaan secara berkala agar Peraturan Daerah ini kedepannya mampu diimplementasikan secara optimal sehingga menyelesaikan permasalahan mendasar dari kebakaran hutan dan lahan, dan bukan malah terkesan menjadi  alat represi baru bagi masyarakat penggarap lahan. Lebih lanjut lagi, perlu adanya komitmen teknis yang kuat, anggaran yang cukup, termasuk penguatan sinergitas dari para aktor yang terlibat langsung baik aktor Politik-Hukum, Ekonomi maupun Sosial-Akademisi dalam mendukung keberhasilan implementasi Peraturan Daerah No.2/2016.

4.     Penguatan kelembagaan dan kemampuan teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) masyarakat termasuk pemanfaatan sisa hasil tebangan baik untuk pemenuhan kebutuhan kayu, bahan bakar dan kompos perlu ditingkatkan melalui program pemerintah yang terintegrasi dengan upaya pembangunan secara berkelanjutan yang melibatkan desa dan kawasan rawan kebakaran hutan. Untuk membangun daerah secara berkelanjutan SKPD Provinsi dan Kabupaten di Provinsi Jambi wajib bekerja dan mengalokasikan sumberdaya termasuk pendanaan untuk pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian yang utuh dari upaya implementasi PERDA No. 2 Tahun 2016 dan Pergub No. 31 tahun 2016 di Provinsi Jambi.