DE

Perubahan Iklim
Sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Seminar di Fakultas Kehutanan UNJA

Karhutla Jambi, PERDA Jambi Pencegahan Kebakaran Hutan
Dari Kanan-Kiri (Dr. Bambang Irawan, Bpk. Ardi, Moderator Billy Ariez) © FNF Indonesia

Ada pepatah di Jambi yang mengatakan :

Bulat dapat digulingkan Pipih dapat dilayangkan

Putih berkeadaan Merah dapat dilihat

Panjang dapat diukur Berat dapat ditimbang

Secara harfiah artinya setiap keputusan seharusnya, dapat diuji kebenarannya dengan jelas menurut ukuran keadilan dan kepatutanya. Berlandaskan seloko adat Jambi tersebut, FNF Indonesia berkolaborasi dengan Fakultas Kehutanan UNJA menyelenggarakan sebuah seminar publik dengan tema “Bedah PERDA dan PERGUB Pencegahan Kebakaran Hutan: Manfaat dan Kendala Penerapan”.

Untuk mencegah kejahatan dan kebakaran hutan yang terjadi pada tahun 2015, Pemerintah Provinsi Jambi merilis Peraturan Daerah Nomor 2/2016 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PERDA tersebut. Sebuah produk hukum pada dasarnya akan menimbulkan pro dan kontra baik di kalangan akademisi, masyarakat dan pengusaha.

Karhutla Jambi, PERDA Jambi Pencegahan Kebakaran Hutan
© FNF Indonesia

Menyikapi aturan diatas, Bpk. Bambang Irawan (Dekan Fakultas Kehutanan UNJA) selaku narasumber utama sesi pertama diskusi, menekankan pentingnya pendekatan zero burning policy  yang diadopsi Pemerintah Provinsi Jambi dari pedoman  Himpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara. Dengan diterbitkannya PERDA tersebut, maka pembukaan lahan dan hutan dengan cara membakar dilarang dan pelaku pembakaran akan medapatkan sanksi pidana. Solusi yang ditawarkan pak Bambang pada petani adalah pengunaan LCC (legume cover crops) yang memperbaiki sifat fisik tanah serta meningkatkan kadar nitrogen tanah melalui proses fiksasi.

Narasumber kedua Bapak Eko Waskito dari Gerakan Cinta Desa memiliki pandangan yang berbeda tentang regulasi lokal pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dipelopori oleh Pemprov Jambi. Menurut hemat beliau, cara mengelola hutan berbasis masyarakat tidak terakomodir dalam pasal-pasal yang terkandung di dalam PERDA Nomor 2/2016. Disamping hal tersebut, Bpk. Eko Waskito juga menyampaikan bahwa PERDA tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memperbolehkan praktik pembukaan lahan dengan sungguh-sungguh memperhatikan kearifan lokal seperti sistem sekat bakar.

Pemateri selanjutnya Bpk. Ardi dari Dinas Kehutanan meyebutkan bahwa Jambi adalah provinsi pertama yang membuat PERDA mengenai pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Menurut pemateri yang penting untuk dilakukan sekarang adalah menjalankan program sosialisasi mengenai aturan-aturan yang tertulis dalam PERDA agar masyarakat terutama petani tahu cara membuka lahan dengan baik dan tidak terjerat sanksi PERDA.

Di penghujung acara, moderator Billy Ariez dari Freedom Institute mengajak pemuda-pemuda Jambi untuk memanfaatkan sebaik-baiknya bonus demografi yang menimpa Indonesia secara positif. Inovasi, kemauan dan keberanian untuk melakukan usaha khususnya di sektor agrikultur melalui penyediaan-penyediaan produk kompos harus dikembangkan dan ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.