DE

Perubahan Iklim
Youth Climate Camp 2016 #AfterCOP21

Ciwidey Valley Resort, 26-28 September 2016
youth camp 2016
© FNF Indonesia

Apa yang telah disepakati dan menjadi target Indonesia dalam COP 21 Paris tentu tidak akan tercapai apabila usaha penanganan perubahan iklim hanya dilakukan tanpa adanya dasar peraturan yang jelas. Oleh karena itu, adanya rancangan undang-undang maupun lembaga pemerintah yang secara khusus menangani permasalahan ini menjadi sesuatu yang tidak kalah pentingnya. FNF Indonesia, bekerja sama dengan Freedom Institute, IYTCC dan Garda Hijau kembali mengumpulkan pemuda-pemudi dari seluruh Indonesia dalam acara Youth Climate Camp pada tanggal 26-28 September 2016. Adapun dalam Youth Climate Camp ini, para peserta diajak untuk memikirkan dan mengusulkan langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk menangani isu perubahan iklim di Indonesia.

Acara yang diselenggarakan di Ciwidey Valley Resort, Bandung ini dibuka dengan perkenalan dan juga presentasi singkat dari Nurkholim, selaku moderator dari Freedom Institute. Dalam presentasinya, Nurkholim berbicara mengenai fakta-fakta terkait perubahan iklim yang terjadi di Indonesia, salah satunya adalah pertambahan penduduk yang pesat khususnya di perkotaan yang berdampak buruk bagi daya dukung lingkungan dan perubahan iklim. Tingginya tingkat urbanisasi yang tidak dibarengi dengan infrastruktur yang memadai juga mengakibatkan masyarakat menjadi semakin rentan terhadap kemiskinan dan dampak perubahan iklim seperti terbatasnya akses terhadap air bersih. Untuk menanggulangi permasalahan ini, para pemuda Indonesia diharapkan dapat berperan serta dengan cara membangun inisiasi Undang Undang Ketahanan Iklim sebagai bentuk pengawalan implementasi COP21.

diskusi bersama narasumber
© FNF Indonesia

Hari kedua, acara dibuka oleh dua orang narasumber yaitu Jakfar Hari Putra dari Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) dan Ibrahim Pandja Indra dari US Agency for International Development (USAID). Dalam presentasinya, Jakfar Hari Putra menjelaskan mengenai pendanaan dan program-program yang dilakukan oleh ICCTF di bawah Bappenas yang terbagi ke dalam tiga area fokus yaitu mitigasi berbasis lahan, energi serta adaptasi dan ketangguhan. Sementara itu, Ibrahim,dalam presentasinya, berfokus pada komitmen dan usaha pemerintah Indonesia untuk mengimplementasikan COP21. Ibrahim juga mengkritik konsistensi pemerintah Indonesia dengan proyek 35000 MW-nya yang justru lebih banyak menggunakan sumber energi fosil daripada sumber energi terbarukan seperti matahari atau panas bumi yang sesungguhnya sangat mungkin dikembangkan di Indonesia.

Setelah sesi dari narasumber, para peserta dibagi ke dalam lima komisi yang masing-masing memiliki tugas berbeda dalam menginisiasi undang-undang ketahanan iklim yaitu komisi kodifikasi perundang-undangan, komisi daftar isian masalah, komisi pembiayaan, komisi kelembagaan, serta komisi mitigasi dan adaptasi. Hasil diskusi dari kelima komisi ini kemudian akan dipresentasikan dan disatukan dalam sebuah draft Undang-Undag Ketahanan Iklim yang diharapkan dapat menjadi usulan bagi pemerintah.

 

green mini concert
© FNF Indonesia

Rangkaian acara Youth Camp Climate juga dimeriahkan mini concert yang menghadirkan Resa Herlambang serta sesi malam budaya, ketika para peserta menunjukkan kesenian dari daerah mereka masing-masing. Di penghujung acara, para peserta berkesempatan untuk mengikuti ekskursi ke kawah putih sebelum acara ditutup dengan penandatanganan draft Undang-Undang Ketahanan Iklim.