Hak Asasi Manusia
Jelang Pelaporan HAM, Dirjen HAM Gelar Rakor di 10 Provinsi di Indonesia
Kemenkumham melalui Direktorat Kerjasama HAM bersama dengan Friedrich Nauman Foundation for Freedom (FNF Indonesia) di tahun 2020 telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM di 10 Provinsi di Indonesia.
Rapat koordinasi yang berjalan di 10 provinsi, yaitu: Provinsi Sulawesi Selatan (26 Juni 2020), Aceh (14 Juli 2020), Lampung (4 Agustus 2020), Nusa Tenggara Timur (11 Agustus 2020), Jawa Timur (12 Agustus 2020), Sumatera Utara (18 Agustus 2020), Sulawesi Tengah (2 September 2020), Sumatera Selatan (3 September 2020), dan Papua (9 September 2020). Terpilihnya 10 Provinsi tersebut tak lepas dari predikat kabupaten/kota tersebut di tahun 2019.
Di wilayah Indonesia Barat, semisal Aceh, predikatnya menurun dari tahun sebelumnya karena dari 23 Kabupaten/Kota, hanya sebanyak 3 Kabupaten/Kota meraih predikat ‘peduli’ dan 3 meraih predikat ‘cukup peduli’.
Sementara itu, Provinsi Lampung, dari 15 Kabupaten/Kota, sebanyak 5 Kabupaten/Kota meraih predikat ‘peduli’ dan 3 meraih predikat ‘cukup peduli’.
Di Jawa Timur ada penurunan cukup drastis. Dari 38 Kabupaten/Kota, hanya 29 yang meraih predikat ‘peduli’ sementara sisanya berpredikat ‘cukup peduli’.
Berbeda dari wilayah Indonesia Barat lainnya, Sumatera Utara tahun 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tercatat dari 33 Kab/Kota, sebanyak 20 Kabupaten/Kota meraih predikat ‘peduli’.
Begitu juga dengan Sumatera Selatan, dari 18 Kab/Kota, 12 kota berpredikat ‘peduli’, dan 5 predikat ‘cukup peduli’, sementara 1 ‘mulai peduli’.
Peningkatan cukup signifikan dialami Sumatera Barat karena dari 19 Kabupaten/Kota, ada 12 Kabupaten/Kota yang berpredikat ‘peduli’, 5 kategori ‘cukup peduli’, dan 2 kategori mulai ‘peduli HAM’.
Berita baik juga dialami di wilayah Indonesia tengah yang diwakili kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Tercatat, dari 24 Kabupaten/Kota, sebanyak 14 Kabupaten/Kota meraih predikat ‘peduli’, dan 8 predikat ‘cukup peduli’.
Di Sulawesi Tengah dari 13 kabupaten/kota, ada 1 kabupaten/kota yang meraih predikat ‘peduli’, 2 Kabupaten/Kota mendapat predikat ‘cukup peduli’, 7 ‘mulai peduli’. Sementara 3 Kabupaten/Kota masih belum mengirimkan datanya.
Sebaliknya, wilayah Indonesia Timur dengan kondisi geografis berbeda berdampak pada penurunan predikat KKP HAM wilayahnya.
Misalnya, Nusa Tenggara Timur dari 22 Kabupaten/ Kota, hanya 1 Kabupaten/Kota meraih predikat ‘peduli’ dan 2 meraih predikat ‘cukup peduli’. Predikat ini menurun dari tahun sebelumnya.
Di Papua, dari 29 Kab/Kota, hanya 1 Kabupaten/Kota yang meraih ‘peduli’, 4 predikat ‘cukup peduli’, 3 Kabupaten/Kota berpredikat ‘mulai peduli’, 5 Kabupaten/Kota yang ‘belum mencukupi’, dan 16 Kabupaten/Kota tidak mengirimkan datanya.
Kriteria Penilaian KKP HAM berdasarkan 7 hak, yang seluruhnya berjumlah 83 item, dan pengisian datanya harus disahkan oleh OPD/SKPD terkait dan diperiksa oleh Kanwil Kemenkumham sebelum diserahkan untuk dinilai ke pusat.
Dalam sambutannya, Mualimin mengakui selama tujuh tahun berjalan program KKPHAM masih ditemui kendala dan tantangan teknis di lapangan. Oleh karena itu, beliau mengajak dan menyemangati para pemangku kebijakan di daerah untuk bekerja sama dalam program pemenuhan HAM ini.
Kementerian Hukum telah menjadwalkan pelaporan HAM, yaitu: periode pelaporan HAM oleh Kanwil ke sistem aplikasi penilaian KKP HAM paling lambat 15 September 2020, verifikasi data oleh Dirjen HAM ke tim penilai paling lambat 14 Oktober 2020, laporan hasil penilaian KKP HAM kepada Kemenkumham pada 10 November 2020, dan pemberian penghargaan predikat kabupaten/kota peduli HAM akan diumumkan pada 10 Desember 2020 bertepatan dengan Hari HAM sedunia.
Program ini (KKPHAM) memang bukan kontestasi, tetapi diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat.