Hortikultura
Memajukan Kesejahteraan Petani Tanaman Pangan dan Hortikultura
Tanggal kegiatan: 19 Agustus 2021
Pembicara:
1. Aditya Alta - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies
2. Retno Mulyandari – Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian
Moderator: Arumdriya Murwani - Peneliti Muda, CIPS
Pengantar: Hortikultura (horticulture) berasal dari bahasa Latin hortus (tanaman kebun) dan cultura/colere (budidaya), dan dapat diartikan sebagai budidaya tanaman kebun. secara umum hortikultura adalah segala kegiatan bercocok tanam seperti sayur-sayuran, buah-buahan ataupun tanaman hias dimana lahan “kebun atau pekarangan rumah” sebagai tempatnya.
Tanaman hortikultura sangat berperan dalam kehidupan manusia, karena merupakan sumber gizi yang menjadi pelengkap makanan pokok yang berpengaruh terhadap kondisi kesehatan manusia.
Komoditas hortikultura yang diutamakan adalah komoditas yang bernilai ekonomi tinggi, mempunyai peluang pasar besar dan mempunyai potensi produksi tinggi serta mempunyai peluang pengembangan teknologi. Adapun upaya yang dilaksanakan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya hortikultura unggulan, yaitu meliputi penumbuhan sentra agribisnis hortikultura dan pemantapan sentra hortikultura yang sudah ada.
Sumber: https://www.dosenpendidikan.co.id/tanaman-hortikultura/
Aditya Alta - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies
- Dasar hukum perlindungan petani adalah undang – undang nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Ada 2 pasal yang disoroti yaitu Dalam Pasal 1, perlindungan petani didefinisikan sebagai upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. Pasal 7 (2): Strategi perlindungan petani dilakukan melalui: a. Prasarana dan sarana produksi pertanian; b. Kepastian usaha; c.Harga komoditas pertanian; d.Penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi; e.Ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa; f.Sistem peringatan dini dan penanganan dampak perubahan iklim;dan g.Asuransi pertanian.
- Perlindungan kesejahteraan petani sangat penting, karena masyarakat membutuhkan makan dan kemauan petani untuk menjalankan usaha pertanian dengan produktif adalah komponen yang penting dalam menentukan ketahanan pangan.
- Usaha pertanian adalah usaha yang berisiko besar dari gagal panen, cuaca dan iklim yang tidak menentu, dan hasil tani adalah komoditas sifatnya inelastis. kalau harganya jatuh tidak lantas permintaannya akan meningkat pesat.
- Gaji atau upah meningkat seiring pembangunan ekonomi dan inflasi, namun gaji atau upah pekerja sektor pertanian tetap terendah.
- Bantuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani melalui penghidupan atau decent livelihood adalah: 1. Subsidi pupuk. 2. Subsidi atau bantuan benih. 3. Lainnya: Rehabilitasi jaringan irigasi, bantuan fasilitas pengelolahan pupuk organik.
- Menurut CIPS perlu adanya dukungan bagi petani yang bersifat non-distortif atau netral, ia tidak menjadi reward sehingga keputusan produksi petani berdasarkan penawaran dan permintaan serta lebih baik bantuan ditunjukkan untuk menciptakan enabling environment.
- Sistem jaminan sosial seperti program-program PKH, KIS, KIP dan AUTP jauh lebih efektif dari pada skema subsidi.
Retno Mulyandari – Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian
- Tantangan dalam peningkatan produktivitas hortikultura yaitu: Pendampingan yang belum memadai, Perubahan Iklim, Keterbatasan lahan strategis, Benih Unggul, Akses terhadap sumber air, Sarana dan prasarana, Lahan, dan Teknologi, dan yang terakhir Budidaya umumnya masih konvensional dan belum ramah lingkungan.
- Ada 3 strategi Pengembangan Hortikultura tahun 2021-2024:
- Pengembangan Kampung Hortikultura.
- Penumbuhan UMKM Hortikultura.
- Digitalisasi Hortikultura.
- Upaya menghadapi persaingan terbuka di pasar internasional:
- Membangun sistem jaminan mutu dari kebun hingga konsumen.
- Memperkuat kebijakan perdagangan internasional.
- Promosi produk hortikultura nasional kepada pelaku usaha.
- Mengembangkan komoditas komersial.
- Sertifikasi Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas hortikultura. Manfaat produk mendapatkan sertifikasi IG adalah:
- Untuk memperjelas identifikasi produk,
- Menetapkan standar produksi dan proses pemangku kepentingan IG,
- Menghindari praktek persaingan curang,
- Memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi IG,
- Menjamin kualitas produk IG sebagai produk asli,
- Membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan
- Memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan dan memperkuat citra nama dan reputasi produk, dan IG dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati.