Good Governance
Meningkatkan Pelayanan Publik Kemenkumham: Sebuah Tinjauan Kerjasama FNF dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementerian Hukum dan HAM 2023
Kerjasama Friedrich Naumann Foundation (FNF) Indonesia dan Bagian Kerjasasama Luar Negeri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah berhasil menyelesaikan serangkaian kegiatan pada tahun 2023.
Dalam periode tersebut, Kemenkumham tidak hanya memfokuskan diri pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum, tetapi juga pada upaya meningkatkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari implementasi HAM dan Tata Kelola Pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu usaha mewujudkan good governance adalah dengan mendukung keterbukaan informasi. Hal ini dilaksanakan melalui dua tema kegiatan utama Kemenkumham untuk tahun 2023, yaitu Diseminasi Pelayanan Publik: Berbasis HAM terkait Pendaftaran Merek dan Perseroan dan Pemenuhan Informasi melalui PPID dan Pengaduan melalui Aplikasi LAPOR!
Kegiatan diseminasi ini tidak hanya ditujukan untuk Pendaftaran Merek dan Perseroan berbasis HAM, tetapi juga memberikan informasi kepada peserta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), kelompok rentan seperti disabilitas, staf kemenkumham, dan masyarakat umum.
UMKM memiliki peran penting dalam mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa UMKM menyumbang 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia.
Namun, meskipun layanan pendaftaran merek telah disediakan, masih terdapat kendala dalam partisipasi. Sebagian peserta mengeluhkan kurangnya kesadaran akan layanan tersebut, menyebabkan beberapa UMKM tidak dapat melindungi merek mereka.
Seminar ini menjadi wadah bagi perwakilan UMKM untuk berbagi pengalaman dan kesulitan mereka hadapi. Banyak di antara mereka merasakan kerugian karena ide dan produk mereka ditiru tanpa perlindungan merek yang sah. Oleh karena itu, penting untuk terus menyosialisasikan layanan pendaftaran merek dan perseroan agar UMKM dapat melindungi hak-hak mereka dengan lebih baik.
Dalam penyelenggaraan kegiatan ini, beberapa aspek perlu mendapat perhatian khusus. Pertama, lokasi pos penanganan dugaan pelanggaran HAM (Yankomas) di kantor wilayah yang berada di Lapas menyebabkan enggannya masyarakat untuk melapor. Kedua, layanan imigrasi mendapat apresiasi positif, meskipun masih terdapat kendala teknis yang perlu diperbaiki.
Pelayanan Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta pengelolaan pengaduan melalui aplikasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) juga menjadi bagian penting dari sosialisasi ini. Meskipun terdapat beberapa keluhan terkait kesulitan teknis dalam penggunaan aplikasi LAPOR!, Diseminasi ini menunjukkan bahwa pengaduan masyarakat melalui aplikasi tersebut mencapai 447 laporan pada periode Januari hingga Agustus 2023.
Dalam hal penyampaian materi, sebagian peserta mengeluhkan kesulitan saat login dan verifikasi nomor telepon di aplikasi LAPOR!, serta tanggapan yang jarang atau tidak responsif terhadap laporan. Oleh karena itu, perlu perbaikan lebih lanjut terutama dalam hal teknis dan responsivitas.
Untuk meningkatkan pelayanan informasi, upaya meningkatkan akses melalui PPID dan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! perlu terus diperbaiki untuk memastikan responsif dan efisien.
Dari segi komposisi peserta, diharapkan kegiatan ini dapat mendatangkan perwakilan masyarakat yang lebih beragam, bukan hanya dari kantor wilayah atau staf lokal Kemenkumham. Pelayanan inklusif juga perlu diperkuat, dengan mengundang lebih banyak peserta dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk UMKM dan kelompok disabilitas.
Harapannya sosialisasi pelayanan publik ini berkelanjutan dan tidak terbatas hanya pada gedung atau aula seminar, tetapi mencakup wilayah Indonesia yang lebih luas, terutama di daerah-daerah atau tempat terpencil.
Dari segmen peserta, selain UMKM dan kelompok rentan (disabilitas), perlu juga mengundang lebih banyak masyarakat umum untuk dapat mengakses dan memahami seluruh layanan yang disediakan oleh Kemenkumham.
Selain memperkuat pelayanan kepada UMKM, perlu juga akses kepada UMKM dan kelompok disabilitas untuk berkolaborasi dengan instansi pemerintah atau organisasi lainnya. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi mereka dalam kegiatan sosialisasi.
Keterbukaan informasi mengenai pelayanan publik harus diperkuat melalui informasi dan sosialisasi lebih luas tentang layanan publik yang dikelola oleh Biro Hukerma yang dapat diakses masyarakat.
Pada akhirnya, menciptakan keterbukaan informasi bagi masyarakat memerlukan komitmen bersama yang melibatkan transparansi, partisipasi aktif pemerintah, berbagai kelompok, dan lapisan masyarakat.
Dialog terbuka, dan diskusi yang terarah seperti yang dilakukan dalam diseminasi ini akan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam menciptakan pelayanan publik yang lebih inklusif.
-----
Elgawaty Samosir adalah Program Officer FNF Indonesia sejak 2020. Dia bertanggungjawab atas kerjasama FNF dengan partner kami KLN Kemenkumham dan juga SEJUK.